Tajwīd (تجويد) secara harfiah mengandung arti
melakukan sesuatu dengan elok dan indah atau bagus dan membaguskan, tajwid
berasal dari kata ” Jawwada ”
(جوّد-يجوّد-تجويدا) dalam bahasa Arab. Dalam ilmu
Qiraah, tajwid berarti mengeluarkan huruf dari tempatnya dengan memberikan
sifat-sifat yang dimilikinya. Jadi ilmu tajwid adalah suatu ilmu yang
mempelajari bagaimana cara melafazkan atau mengucapkan huruf-huruf yang
terdapat dalam kitab suci Al-Quran maupun Hadist dan lainnya.
Dalam ilmu tajwid dikenal
beberapa istilah yang harus diperhatikan dan diketahui dalam pembacaan
Al-Quran, diantaranya :
- Makharijul huruf, yakni tempat keluar masuknya huruf
- Shifatul huruf, yakni cara melafalkan atau mengucapkan huruf
- Ahkamul huruf, yakni hubungan antara huruf
- Ahkamul maddi wal qasr, yakni panjang dan pendeknya dalam melafazkan ucapan dalam tiap ayat Al-Quran
- Ahkamul waqaf wal ibtida’, yakni mengetahui huruf yang harus mulai dibaca dan berhenti pada bacaan bila ada tanda huruf tajwid, dan
- Al-Khat dan Al-Utsmani
Arti lainnya dari ilmu tajwid
adalah melafazkan, membunyikan dan menyampaikan dengan sebaik-baiknya dan
sempurna dari tiap-tiap bacaan dalam ayat Al-Quran. Menurut para Ulama besar
menyatakan bahwa hukum bagi seseorang yang mempelajari tajwid adalah Fardhu
Kifayah, yakni dengan mengamalkan ilmu tajwd ketika memabaca Al-Quran dan
Fardhu ‘Ain atau wajib hukumnya baik laki-laki atau perempuan yang mu’allaf
atau seseorang yang baru masuk dan mempelajari Islam dan KitabNya.
Mengenal, mempelajari dan
mengamalkan ilmu tajwid berserta pemahaman akan ilmu tajwid itu sendiri
merupakan hukum wajib suatu ilmu yang harus dipelajari, untuk menghindari
kesalahan dalam membaca ayat suci Al-Quran dan melafazkannya dengan baik dan
benar sehingga tiap ayat-ayat yang dilantunkan terdengar indah dan sempurna.
Berikut ini ada dalil atau
pernyataan shahih dari Allah SWT yang mewajibkan setiap HambaNya untuk membaca
Al-Quran dengan memahami tajwid, diantaranya :
1. Dalil pertama di ambil dari
Al-Quran. Allah SWT berfirman dalam ayatNya yang artinya “Dan bacalah Al-Qur’an
itu dengan perlahan/tartil (bertajwid)”
[QS:Al-Muzzammil
(73): 4]. Ayat ini jelas menunjukkan bahwa Allah SWT memerintahkan Nabi
Muhammad untuk membaca Al-Quran yang diturunkan kepadanya dengan tartil, yaitu
memperindah pengucapan setiap huruf-hurufnya (bertajwid).
2. Dalil kedua diambil dari
As-Sunnah ( Hadist ) yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah r.a.(istri Nabi
Muhammad SAW), ketika beliau ditanya tentang bagaimana bacaan Al-Quran dan
sholat Rasulullah SAW, maka beliau menjawab: ”Ketahuilah bahwa Baginda S.A.W.
Sholat kemudian tidur yang lamanya sama seperti ketika beliau sholat tadi,
kemudian Baginda kembali sholat yang lamanya sama seperti ketika beliau tidur
tadi, kemudian tidur lagi yang lamanya sama seperti ketika beliau sholat tadi
hingga menjelang shubuh. Kemudian dia (Ummu Salamah) mencontohkan cara bacaan
Rasulullah S.A.W. dengan menunjukkan (satu) bacaan yang menjelaskan (ucapan)
huruf-hurufnya satu persatu.” (Hadits 2847 Jamik At-Tirmizi).
3. Dalil ketiga diambil dari Ijma
atau pendapat para ulama besar Islam. Yakni kesepakatan para ulama yang dilihat
dari zaman Rasulullah SAW hingga sampai saat ini, yang menyatakan bahwa membaca
Al-Quran dengan ber-Tajwid merupakan hukum atau sesuatu yang fardhu dan wajib.
0 komentar:
Posting Komentar