Khutbah jum’at memiliki kedudukan penting dalam islam. Bagaimana
tidak,karena ia merupakan penopang utama dalam penyebaran dak’wah islam di
seluruh dunia. ia juga merupakan salah satu sarana penting guna menyampaikan
pesan dan nasehat kepada orang lain atau suatu kaum. Hal ini sebagaimana kaidah
yang ada dalam islam : “menyeru kepada kepada kebaikan dan mencegah
kemungkaran”.
Begitu pentingnya hal ini, sehingga menjadi konsentrasi para ulama terdahulu
hingga ulama kontemporer saat ini. Banyak buku telah disusun yang membahas
secara jelas dan terperinci tentang khut’bah secara umum dan khutbah jum’at
secara khusus. Bahkan dibeberapa perguruan tinggi Islam, ilmu khitabah menjadi
materi khusus ditambah jam training. Hal ini memberikan deskripsi bahwa
menyusun dan menjadi khatib yang baik bukanlah hal yang mudah. Tetapi perlu
pembelajaran khusus dan mendalam juga latihan yang berkesinambungan. Lebih dari
itu seorang khatib harus membekali diri dengan berbagai ilmu.
Makalah singkat ini membahas tentang khutbah jumat dan cara penyusunanya.
Pensyariatan Khutbah Jum’at
Islam telah menegaskan bahwa hukum salat jum’at adalah wajib. Sebagaimana
disyariatkan pula khutbah sebelum melakukan shalat. Sebagaimana firman Allah
dalam al-qur’an:
Artinya: wahai orang-orang beriman, jika adzan untuk shalat jum’at sudah
dikumandangkan maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkan jual beli.apa
yang diperintahkan itu lebih bermanfaat bagi kalian jika kalian mengetahuinya.
Khutbah jumat dilakukan sebelum salat .sebagaimana dijelaskan pada ayat
diatas bahwa makna dari kata “az-zikr” dalam ayat ini adalah khutbah yang
dilakukan sebelum salat. Maka diantara syarat sahnya salat jum’at adalah
khutbah. yang dilakukan saat waktu dzuhur. Dengan maksud tujuan pembelajaran
dan pemberi peringatan atas segala ni’mat Allah swt. Semua ini adalah keutamaan
islam yang slalu menjunjung tinggi peranan ilmu dan para ulama. Karena dengan
ilmu kita mengetahui agama serta mengetahui hukum-hukumnya. Sehingga tidaklah
seorang muslim melakukan sesuatu kecuali atas dasar ilmu.
Maka dari itu Allah swt mencela mereka yang meninggalkan Rasulullah saw saat
beliau berkhutbah jum’at. Hal ini digambarkan dalam surah jumuah ayat 11:
Artinya: jika mereka melihat perniagaan dan permainan yang
menyenangkan,mereka menuju situ dan meninggalkan kamu yang berdiri menyampaikan
khutbah.katakan kepada meeka,”karunia dan pahala Allah lebih bermanfaat bagi
kalian daripada perdagangan dan permainan.Allah adalah sebaik-bainya pemberi
rizki.maka mintalah rizki dengan senantiasa menanti-Nya.
Disebutkan dalam tafsir al-futuhat al-ilahiyyat sebab turunnya ayat ini:
bahwa suatu ketika Rasulullah saw khutbah jumat. Saat itu datang kafilah dagang
dari syam membawa barang dagangan. Dan saat itu harga barang dan kebutuhan
hidup di Madinah sangat tinggi. Gendang pun ditabuh agar orang-orang mengetahui
kedatangan mereka sehingga penduduk madinah membeli dagangan mereka. Maka
seketika mereka yang sedang mendengar khutbah Rasulullah saw bergegas keluar
menuju kafilah dagang tadi takut kehabisan barang. Qotadah berkata: bahwa
peristiwa ini terulang tiga kali. Dan kedatangan kafilah dagang ini bertepatan
dengan khutbah jumat. Sehingga tidak tersisa bersama Nabi saw yang mendengarkan
khutbah kecuali 12 orang. Dan diriwayat lain disebutkan bahwa yang tersisa
hanya 40 orang. Maka Rasulullah saw berkata: andai saja kalian mengikuti mereka
sehingga tak satupun yang tersisa diantara kalian,maka lembah ini akan meminta
api untuk kalian. Maka turunlah ayat diatas.
Dari penjelasan diatas jelaslah bahwa Khutbah adalah syarat wajib sahnya
jumat. Ini adalah pendapat sebagian besar ulama fiqih kecuali sebagian kecil
saja yang mengatakan hal itu bukanlah wajib.itupun tanpa dilandasi dengan dalil
yang kuat. Hal ini juga dipertegas oleh Imam Al-Ghozaly dalam kitabnya” Ihya
Ulumuddin”.
Rukun Khutbah Jum’at
Ada baiknya sebelum kita membahas rukun khutbah,kita bedakan terlebih dahulu
antara rukun dan syarat. Keduanya antara rukun dan syarat adalah penentu
terjadinya sesuatu,dimana sesuatu itu tidak akan berdiri tanpanya. cuma
Perbedaan yang mendasar antara keduanya terletak pada apakah hal itu termasuk
dalam perilaku itu atau di luar perilaku.rukun termasuk dalam perilaku tersebut
dan tidak begitu halnya dengan syarat.
Rukun khutbah sebagaimana disepakati jumhur ulama ada 4 :
1.Hendaknya khutbah diawali dengan kalimat tauhid. Minimal dengan kalimat
Alhamdulillah. Lebih dari itu lebih bagus.
2.Bershalawat atas Nabi.saw. Sebagaimana diperintahkan dalam al-qur’an surat
Al-ahzab ayat : 57
Artinya: Allah swt telah melimpah kasih sayang dan meridhoi nabi-Nya.para
malaikat memanjatkan doa untuknya. Maka,orang-orang beriman,panjatkanlah
shalawat salam atas Nabi.
3.Pesan untuk slalu bertaqwa kepada Allah swt. Kerana sesungguhnya tujuan
utama dari khutbah juma’at adalah saling menasehati dalam kebaikan dan memberi
peringatan. Inilah yang dilakukan oleh Rasulullah dan para sahabat terdahulu.
Mereka berkhutbah di depan kaumnya. Menyeru mereka untuk senantiasa mematuhi
perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.
4.Membaca beberapa ayat Al-qur’an walau hanya satu ayat. Hal ini sebagaimana
dicontohkan oleh rasulullah saw di setiap khutbah beliau.
Atau dapat pula seperti ini sumber dari
http://blog.re.or.id
1. Rukun Pertama: Hamdalah
Khutbah jumat itu wajib dimulai dengan hamdalah.
Yaitu lafaz yang memuji Allah SWT. Misalnya lafaz alhamdulillah, atau
innalhamda lillah, atau ahmadullah. Pendeknya, minimal ada kata alhamd dan
lafaz Allah, baik di khutbah pertama atau khutbah kedua.
2. Rukun Kedua: Shalawat kepada Nabi SAW
Shalawat kepada nabi Muhammad SAW harus
dilafadzkan dengan jelas, paling tidak ada kata shalawat. Misalnya ushalli ‘ala
Muhammad, atau as-shalatu ‘ala Muhammad, atau ana mushallai ala Muhammad.
Namun nama Muhammad SAW boleh saja diucapkan
dengan lafadz Ahmad, karena Ahmad adalah nama beliau juga sebagaimana tertera
dalam Al-Quran.
3. Rukun Ketiga: Washiyat untuk Taqwa
Yang dimaksud dengan washiyat ini adalah
perintah atau ajakan atau anjuran untuk bertakwa atau takut kepada Allah SWT.
Dan menurut Az-Zayadi, washiyat ini adalah perintah untuk mengerjakan perintah
Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Sedangkan menurut Ibnu Hajar, cuukup
dengan ajakan untuk mengerjakan perintah Allah. Sedangkan menurut Ar-Ramli,
washiyat itu harus berbentuk seruan kepada ketaatan kepada Allah.
Lafadznya sendiri bisa lebih bebas. Misalnya
dalam bentuk kalimat: takutlah kalian kepada Allah. Atau kalimat: marilah kita
bertaqwa dan menjadi hamba yang taat.
Ketiga rukun di atas harus terdapat dalam kedua
khutbah Jumat itu.
4. Rukun Keempat: Membaca ayat Al-Quran pada
salah satunya
Minimal satu kalimat dari ayat Al-Quran yang
mengandung makna lengkap. Bukan sekedar potongan yang belum lengkap
pengertiannya. Maka tidak dikatakan sebagai pembacaan Al-Quran bila sekedar
mengucapkan lafadz:
tsumma nazhar.
Tentang tema ayatnya bebas saja, tidak ada
ketentuan harus ayat tentang perintah atau larangan atau hukum. Boleh juga ayat
Quran tentang kisah umat terdahulu dan lainnya.
5. Rukun Kelima: Doa untuk umat Islam di khutbah
kedua
Pada bagian akhir, khatib harus mengucapkan
lafaz yang doa yang intinya meminta kepada Allah kebaikan untuk umat Islam.
Misalnya kalimat: Allahummaghfir lil muslimin wal muslimat . Atau kalimat
Allahumma ajirna minannar .
Metode Penyusunan Khutbah Jum’at
Menyusun khutbah Jum’at tidak jauh berbeda dengan khutbah-khutbah yang lain.
Bedanya hanya pada rukun yang harus dipenuhi dalam khutbah jum’at. Karena
semuanya memerlukan persiapan yang matang dan konsentrasi penuh. Menyusun
khutbah jum’at bukanlah hal sepele yang bisa saja jadi dengan seketika. Atau
hanya cukup dengan membaca teks yang telah tersedia di masjid. Tetapi ia perlu proses
dan fase-fase tertentu. Sehingga sang khatib bukan hanya tampil gemilang di
depan jamaah tetapi juga judul yang ia bicarakan aktual dan faktual sesuai
dengan kondisi masyarakat. Karena sesungguhnya diantara tujuan khutbah
jum’at,selain memberi peringatan juga memberi solusi atas problematika yang ada
di tengah masyarakat. Hasil dari ketidaksiapan sang khatib bisa kita saksikan
saat ini di tengah,khatib yang tampil setiap jum’at hanya seputar judul yang
sama. Karena ia hanya membaca teks-teks yang tidak berubah. Bahkan yang lebih
menyedihkan,dengan bacaan al-qur’an yang tidak memenuhi syarat seorang khatib.
Ada 4 fese penyusunan khutbah:
1. fase pemilihan judul
2. fase penyusunan kerangka pembicaraan
3. fase pemilihan dalil yang tepat sesuai dengan judul dan jalannya
pembicaraan
4. fase untuk mulai berlatih atau mengaplikasikan apa yang telah di susun.
Fase Pemilihan Judul
Ini adalah langkah awal dan mendasar bagi seorang khatib. Karena ini adalah
asas terbentuknya khutbah. Pada kenyataannya semua fase yang akan dilalui
terkonsentrasi pada judul. Semua dalil yang akan dipilih harus sesuai dengan
judul. Ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan sebelum menentukan judul:
1. hendaknya seorang khatib melihat standar akal pikiran masyarkat setempat.
Serta macam-macamnya. Sehingga seorang khatib bisa menempatkan sesuatu pada
tempatnya dan bukan sebaliknya. Manusia dalam hal ini terbagi menjadi 3
golongan:
1.para ulama atau biasa kita sebut khawasu an-nas. Yaitu mereka yang
memiliki akal yang sehat dan benar. Merekalah yang disebut dalam al-qur’an
sebagai golongan yang diseru dengan al-hikmah.
2.masyarakat umum atau biasa kita sebut dengan awamu an-nas. Merekalah yang
diseru dengan “mauidzoh hasanah”.
3.golongan ketiga adalah mereka yang suka berdebat dan sering kali
mengingkari pesan dan nasehat. Al-qur’an memeritahkan untuk membantah argumen
mereka dengan sebaik-baiknya.
2. Hendaknya seorang khatib memperhatikan psikologi para pendengar. Maka
seorang khatib harus memilih judul yang sesuai dengan psikologi para pendengar.
Hal ini erat kaitannya dengan meletakkan sesuatu pada tempatnya. Karena pada
hakekatnya,seorang khatib yang baik adalah yang bisa membaca keadaan jiwa
masyarakat tersebut. Sehingga ia bisa memberi judul yang tepat sesuai dengan
apa yang dibutuhkan. Sebagai contoh: judul yang diangkat pada masyarakat
perkotaan jelas berbeda dengan masyarakat pedesaan. Begitu halnya juga kaum
pekerja berbeda dengan kaum berbudaya. Disinilah dibutuhkan kejelian seorang
khatib dalam membaca kondisi masyarakat setempat.
Fase Pembentukan Kerangka Pembicaraan
Setelah memilih judul,maka langkah selanjutnya adalah membentuk kerangka
pembicaraan dengan tujuan agar pembahasan khutbah lebih terfokus dan tidak
terlalu melebar. Sehingga pembicaraan tidak keluar dari judul yang telah
ditentukan. Dan semua unsur-unsur yang ada dalam kerangka pembicaraan
berhubungan satu sama yang lainnya tidak terpisah. Karena jika tidak seperti
itu,akan membuat pembahasan melebar alias tidak tidak nyambung.
Contoh: kita memilih judul “pengertian amanah dalam surah an-nisa ayat 57.
maka unsur-unsur yang harus terbentuk adalah sebagai berikut:
1.Amanah seorang muslim kepada Allah awt.
2.Amanah seorang muslim kepada dirinya sendiri
3.Amanah seorang muslim kepada keluarganya
4.Amanah seorang muslim kepada orang lain.
5.terakhir amanah dan dampaknya pada masyarakat. Sebagai konklusi sekaligus
tujuan dari judul.